Pengadilan Tinggi Yogyakarta

Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mempunyai tugas pokok memeriksa dan mengadili perkara Perdata, Pidana, Pidana Anak dan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding dan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada Pengadilan Negeri di Wilayah D.I. Yogyakarta.