BPPD PROVINSI NTT

BPPD atau Badan Pengelola Perbatasan Daerah adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah Provinsi NTT yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT yang kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT, serta Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tugas utama BPPD Provinsi NTT adalah menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan negara, menetapkan rencana kebutuhan angggaran, mengkoordinasikan perencanaan dan fasilitasi kerjasama, mengkoordinasikan pelaksanaan, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan batas wilayah dan kawasan perbatasan negara.