Dinkes Lamongan

DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN
Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor: 03 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan. Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan, tugas dan fungsi adalah melaksanakan kewenangan urusan pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kesehatan

Visi : Terwujudnya Lamongan Lebih Sejahtera dan Berdaya Saing
Misi : Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Melalui Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan Dan Kesehatan

Alamat Kantor : Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No.57,Jetis Lamongan
Jadwal Pelayanan : Senin s/d Jumat
Jam : 08:00 – 15:00 WIB.

Jangan Lupa Subscribe dan Share ya sobat sehat agar tidak ketinggalan Update terbaru informasi tentang Kesehatan.
Salam Sehat Warga & Masyarakat Lamongan!!!

Salam Layanan Sepenuh Hati
#tetapsemangat
#lamonganmegilan