Taman Perairan Kepulauan Alor

Perairan Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur – Indonesia masuk dalam Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Suaka Alam Perairan (SAP) Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kab. Provinsi Alor NTT dengan Luas 276.693,38 hektar dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/KEPMEN-KP/2015. KKD SAP di kelola oleh Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dengan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) adalah Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor. Setiap kegiatan Pariwisata Alam Perairan dalam Kawasan seperti: Ekowisata Berbasis Spesies Diving, Snorkeling, Pancing, Pembuatan Video, Foto, kegiatan adat istiadat, wajib memperoleh Tanda masuk dan izin PENGELOLA.
Ikuti Juga Media Sosial Kami: Facebook https://www.facebook.com/KKDALORPANTAR
Instagram : https://www.instagram.com/kkd_alor_pantar/.
Website: https://kkpalorpantar.com/
Email: [email protected]