Dr AGUSETIAWAN SH MH

Pada Channel kami hanya mereview senjata api dan memberi pemahaman dan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi warga sipil, perlu diketahui :
1. Untuk senjata Beladiri Memenuhi persyaratan gol/kategori warga sipil yaitu pejabat pemerintah, PNS / TNI Polri gol IV, pengusaha dengan SIUP, pensiunan TNI /Polri dan profesi pengacara, dokter dan hakim
2. Berdasarkan peraturan Kepolisian no 1 tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Polri, Senjata Api Non Organik Polri/TNI, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api. senjata api kaliber beladiri, olahraga dan pelaksana tugas
3. Untuk pembelian / harga Silahkan ditanyakan pada kepolisian daerah setempat untuk pengurusan izin terkait pembelian nanti dari polisi setempat (Polda) dari fungsi intel akan memberitahukan pembelian resminya melalui ( importir/ hibah) hingga izin kepemilikan dan penggunaanya
4. Jenis dan Tarif atas PNBP pada Polir berdasarkan dapat dilihat di PP 76 tahun 2020