Puslitbang Bimas Kemenag RI

Unit kerja pada badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan, dan pembinaan substantif di bidang bimbingan masyarakat agama dan layanan keagamaan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.