🔴LIVE: BIANG KEROK BENCANA! Dedi Mulyadi Lawan Alih Fungsi Lahan dengan Revisi Perda RTRW Jabar
Автор: Tribun Priangan
Загружено: 2025-12-18
Просмотров: 12782
TRIBUNPRIANGAN.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pada Kamis (18/12/2025) di Gedung Sate, Kota Bandung.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan alih fungsi lahan yang masih terjadi di Jawa Barat dalam lima tahun terakhir. Terlebih, untuk mengurangi dampak risiko kebencanaan yang saat ini banyak terjadi.
Fokus utama revisi perda ini mencakup:
1. Perlindungan Area Persawahan: Menjaga ketahanan pangan agar tidak tergerus pembangunan.
2. Konservasi Sumber Air: Melindungi rawa, daerah aliran sungai (DAS), dan kawasan hutan.
Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah di Jawa Barat ini akan menjadi acuan bagi tingkat kabupaten dan kota di provinsi tersebut, sehingga tata ruang wilayahnya tidak berbeda dengan tingkat provinsi.
Langkah Dedi ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, bersama PTPN 1 dan Perum Perhutani, telah menandatangani nota kesepakatan. (*)
Jurnalis: Nazmi Abdurrahman
Video: Nazmi, Humas Jabar
Prod. Video: Aldi M Perdana
Ikuti juga informasi melalui akun media sosial dan website kami:
Website: https://priangan.tribunnews.com
Youtube: / @tribunpriangan
Instagram: / tribunpriangan
Facebook: / tribunpriangan
Tiktok: / tribunpriangan.com
#DediMulyadi #TataRuangJabar #GedungSate #ATR/BPN #NusronWahid #CegahBencana #SempadanSungai #PerdaRTRW #HutanJabar #JawaBaratJuara #BeritaJabar
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: