Masyarakat Hukum Adat Marena di Enrekang: Melindungi, Mengelola, dan Memanfaatkan Hutan Adatnya
Автор: FEB UI
Загружено: 2025-07-31
Просмотров: 42
Masyarakat hukum adat Marena adalah salah satu dari 10 komunitas Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan oleh Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2018.
Melalui SK 4716/MENLHK-PSL.1/7/2018, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Hutan Adat Marena kepada Masyarakat Hukum Adat Marena untuk dilindungi, dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi hutan.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: