Ayo Sukseskan Pemilu ASIK untuk Pemiihan Ketua RT05 ASIK
Автор: Warta Sembilan
Загружено: 2025-11-01
Просмотров: 78
Berdasarkan:
• Peraturan Bupati Gresik Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa
• Keputusan Ketua RT05 / RW09 No: SK 01/RT05RW09/X/2025
tanggal 11 Oktober 2025 tentang Pengangkatan Panitia Pemilihan Ketua RT05 / RW09 Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik
Periode 2025 - 2030
Memperhatikan:
Hasil musyawarah Pengurus RT05 / RW09, Koordinator Gang, dan
perwakilan warga dari semua Gang pada 11 Oktober 2025, perihal Aturan dan Ketentuan Pemilih, serta Calon Ketua RT05 / RW09 Periode 2025-2030
Menetapkan:
KETENTUAN PEMILIH
1. Pemilih adalah seluruh warga RT05/RW09 yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, yang diwakilkan oleh 1 (satu) suara untuk 1 (satu) rumah
2. Pemilih harus memiliki KTP/KK yang sah dan berlaku, serta berdomisili
di RT05/RW09
KETENTUAN CALON KETUA RT05 / RW09
1. Warga RT05 / RW09 Perum Menganti Permai
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Ber-KTP Desa setempat
4. Berusia 25 – 55 tahun
5. Belum pernah menjabat sebagai Ketua RT05
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT05 / RW09
1. Calon Ketua RT05 adalah warga dari perwakilan tiap Gang (Gang 1- Gang 4) yang memenuhi Syarat Calon Ketua RT05
2. Panitia melakukan penjaringan Calon Ketua RT05 dari tiap Gang
3. Panitia melakukan pemungutan suara Calon Ketua RT05 dari tiap Gang, secara serentak di masing-masing Gang secara digital (melalui Google Form)
4. Pada periode pemungutan suara Calon Ketua RT05 dari tiap Gang ini, Koordinator Gang akan melakukan pendataan, untuk memastikan semua warganya telah memberikan suara, dan melakukan
pendampingan apabila ada kesulitan pengisian Google Form
5. Dari hasil pemungutan suara Calon Ketua RT05 dari tiap Gang ini,
selanjutntya Panitia Pemilihan Ketua RT05 akan melakukan
penghitungan untuk menentukan suara terbanyak
6.Dari penghitungan suara terbanyak di empat gang ini akan didapat empat orang Calon Ketua RT05 yang akan maju ke tahapan pemilihan Calon Ketua RT05 selanjutnya
TEKNIS PEMILIHAN KETUA RT05
1. Pelaksanaan pemilihan Ketua RT05 akan dilaksanakan pada Sabtu, 15 November 2025 dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang akan diumukan dalam undangan
2. Teknis pemilihan Ketua RT05 akan dilakukan dalam dua cara, yakni
Pemilihan Langsung dan Pemilihan Tidak Langsung
3. Pada Pemilihan Langsung, warga datang dan mencoblos langsung di TPS, dan selanjutnya dilakukan penghitungan suara
4. Pada Pemilihan Tidak Langsung, warga mencoblos di rumah, dan selanjutnya Panitia akan datang ke rumah warga untuk pengumpulan surat suara, dan selanjutnya dilakukan penghitungan suara di TPS
5. Mana dari dua teknis pemilihan Ketua RT05 ini yang akan dipakai akan ditentukan kemudian, menunggu hasil dari polling warga yang akan
dilakukan secara digital melalui Google Form, bersamaan dengan
pemungutan suara Calon Ketua RT05 dari tiap Gang
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: