Pelaksanaan Program BKK Kawasan Terpadu 2024
Автор: Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY
Загружено: 2024-12-30
Просмотров: 175
Undang-Undang No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Yogyakarta, merupakan wujud pengakuan terhadap kedudukan DIY sebagai daerah yang memiliki peran khusus dalam perjalanan ke-Indonesiaan. Dengan pengakuan ini, Daerah Istimewa Yogayakarta memiliki keistimewaan pada tatanan pemerintahan dalam bentuk kewenangan khusus di beberapa urusan, yaitu urusan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Maka dari itu perihal tata ruang diatur secara lebih rinci dalam Sesuai dengan Peraturan Daerah Istimewa Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, bertujuan untuk mengatur Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Seperti, pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengaturan tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan pula untuk kelestarian lingkungan serta dipergunakan untuk membangun harmonisasi dengan satuan ruang lainnya. Pelaksanaan penataan ruang di satuan ruang strategis Kasultanan dan Kadipaten dilakukan dengan cara mengembalikan, memperbaiki, menguatkan, dan mengembangkan fungsi satuan ruang. Penataan ruang keistimewaan DIY mengarusutamakan kelestarian budaya sebagai ciri khas, jati diri, dan untuk menciptakan ruang yang lebih berestetika dan humanis sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan DIY.
Oleh karenanya, dimunculkan program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari Dana Keisitimewaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kalurahan.
Bantuan Keuangan Khusus Dana Keistimewaan yang selanjutnya disebut BKK Dana Keistimewaan adalah bantuan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja transfer, bersumber dari Dana Keistimewaan untuk mendukung pencapaian target kinerja urusan keistimewaan melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BKK Dana Keistimewaan dipergunakan untuk mendanai Urusan Keistimewaan yang meliputi, (a) urusan kebudayaan, (b) urusan pertanahan, (c) urusan kelembagaan, dan (d) urusan tata ruang. Selama kurun waktu 2024 Dispertaru DIY selaku pengampu Urusan Keistimewaan Bidang Pertanahan dan Tata Ruang telah memberikan fasilitasi atas 7 kalurahan yang berada di Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunungkidul.
Melalui Program BKK Dana Keistimewaan Kawasan Terpadu yang memanfaatkan Tanah Kalurahan, diharapkan dapat menumbuhkan sikap kreatif dan mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat penerimanya.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: