DESERTIR BRIMOB POLDA ACEH GABUNG JADI TENTARA BAYARAN RUSIA
Автор: Tribun Jogja Official
Загружено: 2026-01-17
Просмотров: 5691
DESERTIR BRIMOB POLDA ACEH GABUNG JADI TENTARA BAYARAN RUSIA
Seorang desertir personel Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, Rio saat ini disebut-sebut berada di wilayah Donbass yang dikenal sebagai salah satu daerah konflik terpanas.
Joko telah menerima informasi tersebut dan menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Satbrimob yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan.
Menurut dia, sebelum pergi ke luar negeri dan menjadi bagian dari militer Rusia, Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri hingga disidang Komisi Kode Etik Polri.
Dia disidang etik atas kasus menjalin hubungan perselingkuhan hingga menikah siri, dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Kemudian terhitung sejak Senin 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.
Selanjutnya, pada Rabu 7 Januari 2026, tiba-tiba yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, serta menggambarkan proses pendaftaran hingga nominal gaji diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Menurut Joko, sebelum menerima pesan WhatsApp dari Rio, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, baik ke rumah orang tua maupun ke rumah pribadi yang bersangkutan.
Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat.
Berdasarkan data tersebut, Rio bersangkutan tercatat melakukan perjalanan dengan rute penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG) pada 18 Desember 2025.
Kemudian melanjutkan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK) pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan hal tersebut, pada Kamis 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta permintaan pendapat dan saran hukum, sehingga langsung dilaksanakan Sidang KKEP pertama secara in absentia.
Kemudian Sidang KKEP kedua pada Jumat 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Dalam sidang tersebut, dijatuhkan sanksi kepada Bripda Rio berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH. (*)
Produser : Ribut Raharjo
Penulis : Mona Kriesdinar
Program : Tribun Jogja News
Host : Prisca Ruri
Editor : Afiffudin
Uploader : Afiffudin
Sumber : kompas
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: