Tersangka Korupsi Proyek SPAM Waykanan Kembalikan Rp1,24 Miliar
Автор: Lampung TV News
Загружено: 2025-12-06
Просмотров: 1433
BLAMBANGAN UMPU (6/12/2025) – Tersangka perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pakuan Ratu kembali menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp640 juta, Kamis 4 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Dua tersangka berinisial EK dan ZA sebelumnya menyetor Rp600 juta pada 10 November. Dengan demikian uang pengembalian kerugian negara total menjadi Rp1,24 miliar. Uang terduga hasil korupsi tersebut diterima Kejaksaan Negeri Waykanan.
Pengembalian uang kerugian negara diapresiasi Kejari Waykanan sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan Mahmuddin Mahan didampingi Kasi Pidsus Joni Saputra dan Kasi Intel Rahmat Efendi mengatakan pengembalian kerugian negara kasus korupsi SPAM tahun 2016 sebanyak dua kali masing-masing Rp600 juta dan Rp640 juta.
Tersangka menitipkan uang kerugian negara melalui penasihat hukum. Mereka ditahan di Lapas Waykanan sejak ditangkap Senin 27 Oktober 2025.
@lampungtelevisi.com
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: