KOMISI II: RDPU RAQAN ACEH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN
Автор: DPR Aceh
Загружено: 2021-09-22
Просмотров: 164
#DPRA #DPRACEH #RAQAN #KOMISI2
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan pasal 156 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, tentunya perlu dibentuk Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Qanun Aceh Tentang PLP2B ini diharapkan dapat mempertahankan Ketahanan dan Kedaulatan Pangan khususnya di Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan Pertanian ke Non-Pertanian.
Komisi II DPRA yang diketuai oleh Irpannusir, SE, S.Ag, M.ikom telah melakukan pembahasan Rancangan Qanun bersama Tim Pemerintah Aceh, Tenaga Ahli beserta Staf sehingga dapat dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada hari ini (22/09) di Gedung Utama DPRA.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: