Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, 4 Desember 2025
Автор: Kejaksaan Negeri Kolaka Utara
Загружено: 2025-12-03
Просмотров: 188
Kejaksaan Negeri Kolaka Utara telah melaksanakan proses Restorative Justice terhadap perkara penggelapan yang melibatkan Tersangka AGUS MAIL Alias IMMAL Bin MAHMUD (Alm).
Perkara ini berawal ketika Tersangka yang sering meminjam sepeda motor milik Saksi ALMI FEBRI karena tidak memiliki alat transportasi, pada tanggal 28 September 2025 menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Saksi PARMAN sebesar Rp1.500.000,- untuk membayar hutang dan kebutuhan mendesak keluarganya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan karena Tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan pemilik kendaraan.Dalam proses pemeriksaan, para pihak—baik korban maupun Tersangka—sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pada tanggal 20 November 2025, Tersangka dan korban mencapai perdamaian, di mana korban memaafkan perbuatan Tersangka dan hubungan kekeluargaan berhasil dipulihkan.
Berdasarkan syarat formil dan materil yang terpenuhi serta adanya itikad baik para pihak, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada tanggal 27 November 2025 menyetujui penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice.Melalui langkah ini, Kejaksaan berkomitmen untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis, berkeadilan, dan mampu memberikan pemulihan bagi seluruh pihak yang terlibat.
@kejaksaan.ri
@kejati_sulawesitenggara
@jaksapedia
#KejaksaanRI
#JaksaProfesionaldanBerintegritas
#TrapsilaAdhyaksaBerkahlak
#Jaksamasukkampus
#KenaliHukumJauhkanHukuman
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: