Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa
Автор: Polda Metro Jaya
Загружено: 2025-09-03
Просмотров: 1336
Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga menjadi penghasut kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Keenam tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diketahui menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial, termasuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan tindakan anarkis.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas Gakkum Anti Anarkis setelah melalui penyelidikan intensif sejak 25 Agustus. Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta Timur hingga Bali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penghasutan dalam KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak, karena diduga memperalat anak dalam aksi kerusuhan.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: