Pakar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Bisa Cepat Selesai Jika Tersangka Ditahan
Автор: Tribun Jateng
Загружено: 2025-12-24
Просмотров: 12077
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika ingin kasus ijazah eks Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) cepat selesai, maka polisi harus menahan para tersangkanya. Kasus ijazah Jokowi ini masih terus berlanjut karena Roy Suryo cs merasa belum puas dengan hasilnya.
Kasus tudingan ijazah palsu ini diketahui sudah bergulir sejak lama, pada 2025 ini, kasus tersebut kembali mencuat sejak Maret 2025 dan berkembang menjadi perkara hukum hingga sampai pada penetapan 8 tersangka dalam kasus ijazah Jokowi yang dibagi menjadi 2 klaster.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka hingga saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Meski sudah ada penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka, hingga gelar perkara khusus, Roy Suryo cs yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu belum juga ditahan sampai saat ini.
Polisi sebelumnya mengungkapkan alasan belum menahan Roy Suryo cs karena mereka mengajukan ahli dan saksi meringankan, sehingga tim penyidik akan memeriksa saksi yang diajukan terlebih dahulu sebelum memutuskan menahan tersangka atau tidak.
Fickar pun mengatakan, memang proses pidana yang tidak disertai penahanan tidak ada waktu yang membatasi.
Jika ingin kasus cepat selesai, kata Fickar, maka polisi harus melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurut Fickar, penyidik tampak santai saja meski para tersangka belum juga ditahan, sebab merasa masih punya banyak waktu.
Namun, lanjut Fickar, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun atau di bawah 9 tahun, tidak terikat penahanan.
Setelah dilakukan gelar perkara khusus, kasus ijazah Jokowi ini masih terus berlanjut karena Roy Suryo cs merasa belum puas dengan hasilnya, padahal mereka sudah melihat ijazah asli Jokowi yang ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya.
Sebab, Roy Suryo cs masih tidak percaya dan tetap yakin bahwa ijazah Jokowi itu palsu.
Mereka pun meminta pengajuan uji laboratorium forensik independen terhadap ijazah Jokowi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik (Labfor) Universitas Indonesia (UI), sebagai pembanding hasil uji laboratorium forensik dari pihak kepolisian.
Program: News Update
Host : Elyn Windiyastuti
Editor : ica
Download aplikasi berita TribunX di PlayStore atau AppStore untuk dapatkan pengalaman baru
Jangan sampai ketinggalan informasi terupdate dan berita pilihan Tribun Jateng. Ikuti saluran kami di WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGG...
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: