SOSOK Hakim Nonaktif Djuyamto Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Автор: TribunJakarta Official
Загружено: 2025-10-29
Просмотров: 1502
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Djuyamto didakwa menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait dengan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Kasus ini terkait vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025)
Djuyamto adalah mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan golongan/pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7...
Editor Video : Elvera Kumalasari
Uploader: Dimas HayyuAsa
Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:
YouTube: / @tribunjakarta
Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?...
Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7...
TikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakart...
Instagram: / tribunjakarta
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: