Jenis Sanksi Pidana dalam KUHP Baru
Автор: Ruang Hukum
Загружено: 2023-02-04
Просмотров: 1705
KUHP baru memperluas jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana. Terdapat tiga jenis pidana dalam KUHP baru yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Dalam penjatuhan hukuman, pelaku tindak pidana dapat diganjar hukuman pidana pokok dan pidana tambahan.
Selain pidana pokok, pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana tambahan seperti pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan/atau tagihan, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu serta pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Untuk video lain, penjelasan app its Hukum pidana bisa dengan video ini: • Prof. Eddy O.S. Hiariej - Apa Itu Hukum Pi...
Materi lain terkait Asas-asas Hukum pidana bisa dilihat divideo ini:
• Asas Dalam Hukum Acara Pidana
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: