Reformasi POLRI : Kepentingan Penguasa atau Siapa...!
Автор: Cerita RN
Загружено: 2025-10-29
Просмотров: 998
Tuntutan masyarakat agar pemerintah mereformasi kepolisian muncul pasca banyaknya perilaku represif aparat Polri dalam penanganan demonstrasi akhir Agustus lalu. Perilaku aparat kepolisian banyak disorot merujuk tindak kekerasan yang dilakukan dalam pengamanan demonstrasi, mulai dari penembakan gas air mata secara brutal kepada massa aksi, pemukulan terhadap mahasiswa dan buruh, hingga jatuhnya korban jiwa karena terlindas kendaraan taktis Brimob. Tuntutan ini bukan sekedar disuarakan oleh mereka yang menjadi korban kekerasan saja, tapi telah membesar menjadi sebuah tuntutan yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil secara masif yang gerah karena Polri melenceng dari khittahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Jika kita cermati secara mendalam, tuntutan reformasi Polri bukanlah barang baru. Setiap ada kasus yang menyita perhatian publik, katakanlah seperti peristiwa pembunuhan, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan petinggi Pori, tuntutan ini mengemuka. Persoalannya, selain tuntutan yang muncul sifatnya kasuistik, tuntutan juga lebih cepat tenggelam tanpa kemajuan yang berarti dalam proses pembenahan Polri baik dari sisi struktural maupun kultural.
Maka dari itu, berbagai catatan yang diberikan oleh kelompok masyarakat sipil terkait kinerja Polri dalam melakukan pengamanan unjuk rasa pada akhir Agustus lalu perlu dikawal dan dijadikan momentum untuk menuntaskan reformasi kepolisian. Ada banyak faktor pendukung reformasi kepolisian agar bergerak pada arah yang progresif. Pertama, komitmen rezim Prabowo Subianto untuk melakukan tata kelola birokrasi yang bersih, efektif, dan efisien. Kedua, tuntutan publik yang sangat besar agar kasus tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, diusut hingga tuntas. Ketiga, peranan media sosial yang terus melakukan auto-pengawasan dan amplifikasi terhadap kinerja aparat kepolisian.
Dalam UU Polri No. 2 Tahun 2002 secara jelas diamanatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang dibebankan tugas dan tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Reformasi kepolisian, pada tataran ideal, akan berjalan secara optimal apabila dilakukan secara mandiri oleh institusi kepolisian itu sendiri dengan mempedomani tugas dan tanggung jawab yang diamatkan oleh UU Polri tersebut yang tentunya dengan mendengar aspirasi masyarakat.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: