RAPBD Lampung Utara Tahun 2026 Defisit Sebesar Rp17,4 Miliar
Автор: Lampung TV News
Загружено: 2025-11-27
Просмотров: 190
KOTABUMI (27/11/2025) – DPRD Lampung Utara menggelar rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2026 bersama pemerintah daerah, Rabu 5 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Dedy Andrianto. Acara dihadiri Wakil Bupati Romli, 25 anggota DPRD.
Wakil Bupati Romli menyampaikan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang efisien, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik.
Romli memastikan seluruh masukan akan menjadi acuan dalam penyempurnaan dokumen Raperda APBD 2026 agar pelaksanaan anggaran tahun depan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menghadapi tantangan defisit anggaran dalam penyusunan APBD 2026. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, rancangan APBD masih menunjukkan kekurangan antara pendapatan dan belanja daerah.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026, total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun. Sementara total belanja daerah direncanakan Rp1,7 triliun. Jika dibandingkan rancangan pendapatan dengan alokasi belanja daerah maka terdapat defisit anggaran Rp17,4 miliar.
Romli menjelaskan defisit tersebut akan ditutup melalui pembiayaan neto APBD dengan nilai sama sehingga APBD tahun 2026 dipastikan dapat tetap seimbang.
Wakil bupati juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan RAPBD 2026 agar dapat disahkan sesuai jadwal. Penyelesaian RAPBD menjadi landasan penting bagi pembangunan daerah.
Setelah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD, dokumen tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan berbagai kebijakan daerah, termasuk kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Lampung Utara Dedy Andrianto mengatakan perlu koordinasi, perencanaan matang, dan melibatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat proses RAPBD 2026 berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra).
Dedy memastikan penyusunan RAPBD berpedoman pada peraturan perundang-undangan. DPRD juga menekankan OPD menyampaikan bahan-bahan pembahasan berkualitas demi masyarakat Lampung Utara.
@lampungtelevisi.com
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: