Panduan Pengadaan Langsung Transaksional (Non Tender) pada SPSE 4.5 untuk Pelaku Usaha (Penyedia)
Автор: UKPBJ Kabupaten Banyumas
Загружено: 2025-11-16
Просмотров: 82
Halo, sobat pengadaan!
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelaksanaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 50.000.000, Penunjukan Langsung, Tender cepat, dan Tender wajib menggunakan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional. (Pasal 38 Ayat 8)
Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultansi dengan metode pemilihan penyedia melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi wajib menggunakan aplikasi SPSE dengan fitur transaksional. (Pasal 41 Ayat 7)
Kali ini, kita memberikan panduan/tutorial proses pengadaan langsung transaksional (non tender) pada SPSE 4.5 untuk Pelaku Usaha (Calon Penyedia)
Link SPSE: https://spse.inaproc.id/
Timestamps
00:00 Opening
00:21 Upload Dokumen Penawaran
00:31 Akses SPSE
00:47 Calon Penyedia Login SPSE
01:48 Kirim Data Kualifikasi
02:53 Kirim Penawaran Harga
04:36 Closing
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi LPSE Kabupaten Banyumas.
Alamat: Jl. Kabupaten Nomor. 1, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, 53115
WhatsApp: 0895420450818
Instagram: @ukpbjbanyumas
Website: http://balapan.banyumaskab.go.id/
#pengadaanlangsung#pengadaanpemerintah#pengadaanbarangjasa#transaksional#nontender#SPSE#INAPROC#pelakuusaha#calonpenyedia#penyedia#videopanduan#videotutorial#UKPBJBanyumas#BALAPAN
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: