Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land
Автор: Delegasi TV
Загружено: 2025-10-24
Просмотров: 187
Kejati Sumut Sita Uang Rp 150 M Kasus Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land
Kejatisu telah mengamankan uang sebesar Rp150 miliar dari proyek Deli Megapolitan Citraland.
Uang tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara atas aset tanah negara yang dijual PTPN I Regional I kepada PT. Ciputra lewat kemasan kerjasama dengan PT. Nusa Dua Propertindo.Rabu (22/10/2025)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. Dalam kasus ini, sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
terlihat uang Rp 150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejati Sumut. Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). PT DMKR merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land yang bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.
"Penyidik dalam pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) sebesar Rp 150 miliar," kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).
Harli menjelaskan berdasarkan Perpres ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.
Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang saat sedang dihitung hingga saat ini.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: