Kejaksaan Negeri Batam berhasil Mengamankan Terpidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Автор: KEJAKSAAN NEGERI BATAM
Загружено: 2025-06-03
Просмотров: 167
Selasa, 3 Juni 2025
Bertempat di Barbeshop Lubuk Baja, Batam Center, Kejaksaan Negeri Batam melalui bidang Intelijen berhasil Mengamankan Terpidana Tindak Pidana Lingkungan Hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra.
Kegiatan penangkapan ini dilakukan oleh Kepala Seksi Intelijen beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam saat terpidana sedang berada di sebuah barbershop di wilayah Nagoya.
Muhammad Raga Syahputra merupakan perwakilan dari PT. Telaga Biru Semesta yang telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 17 Februari 2023. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama terhadap para terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap “Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi" - Dr. I Ketut Kasna Dedi
Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam melaksanakan tugas dan menegakkan hukum di wilayah Kota Batam.
Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).
#KejaksaanRI
#KejariBatam
#Kejati_Kepri
#KejariBatam_BISA
#BerintegritasInovatifSantunAmanah
#TrapsilaAdhyaksa
#Berakhlak
#BanggaMelayaniBangsa
#KejaksaanRB
#BisadiAkses #iketutkasnadedi #tangkapterdakwa
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: