KONVERENSI PERS PELANGGARAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI KEFAMENANU
Автор: HUMAS POLRES TTU
Загружено: 2025-10-02
Просмотров: 11
Kefamenanu (30/9/2025) - Porles Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Konferensi Pers terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati terhadap korban GNYB dan YJS.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa Berkas Perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan dan selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntuk Umum (JPU).
Dijelaskan bahwa kasus yang dilaporkan pada 24 April 2025 lalu sebagaimana tertuang dalam registrasi Laporan Polisi Nomor LP/B/130/IV/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tersebut telah melaui serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tiga orang tersangka masing-masing BP, SM, dan RB.
Kejadian tersebut berawal ketika ketiga tersangka menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap korban GNYB dan YJS yang melintas di Jalan kilometer 4 jurusan Kefa - Kupang (20/4). BP terus mengejar kedua korban sementara SM dan RB melakukan penghadangan di jalan raya depan Masjid Almuhajirin saat kedua korban akan melintas. Akibatnya korban berbelok arah, menaiki tumpukan pasir, dan menabrak tembok pembatas rumah warga.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah susider Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah.
Dari tiga tersangka tersebut, RB masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga saat ini Polres TTU terus melakukan pencarian terhadap tersangka RB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan dari tanggal 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini akan saya kasi reward, akan saya apresiasi" tutup Kapolres
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: