Sekarang Sudah Bisa Cetak KK dan Akta Sendiri
Автор: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak
Загружено: 2020-07-12
Просмотров: 9403
Milai 1 Juli 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak dan seluruh Dukcapil di seluruh Indonesia telah melaksanakan program cetak dokumen kependudukan (Kartu Keluarga dan Akta) dengan menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 80gr.
Ini sesuai dengan Permendagri nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi Kependudukan.
Dengan dilaksanakannya Permendagri No 109 ini, maka masyarakat yang melakukan pelayanan di Disducapil Kota Pontianak dapat melakukan pencetakan sendiri di rumah dengan menggunakan kertas sesuai permendagri. Dokumen kependudukan sendiri langsung dikirim ke email masyarakat yang telah diisi sebelumnya.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: