Aksi Unjuk Rasa di DPRD Paser, Pendemo Minta Hentikan Kriminalisasi Penambang Pasir Lokal
Автор: Tribun Kaltim Official
Загружено: 2026-01-19
Просмотров: 54
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/tribun-...
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Penambang Pasir Sungai menggelar aksi damai dan solidaritas di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (19/1/2026).
Ketua Umum Dewan Lembaga Adat Paser (LAP), Aji Sabri, ikut menyuarakan tuntutan.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan kriminalisasi terhadap penambang pasir lokal di Kabupaten Paser serta lambannya proses legalisasi perizinan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu.
Aji Sabri menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap sejumlah penambang lokal dengan tuduhan melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari penambangan pasir sungai secara tradisional.
"Hentikan kriminalisasi terhadap tiga orang saudara-saudara kami yang sedang diperiksa di Polda, mereka hanya berusaha mencari nafkah," tegas Aji Sabri saat ditemui TribunKaltim.co di sela-sela kegiatan.
Ia juga menyoroti adanya ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap salah satu pelaku usaha tambang galian C.
Perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat wajib dalam kegiatan penambangan.
Pengusaha tambang pasir itu juga tidak memiliki RKAB, artinya mereka tidak boleh menambang.
"Tapi mereka masih bekerja. Itu jelas ilegal, kenapa tidak diproses hukum dengan cara yang sama," tegasnya mempertanyakan penegakan hukum dari pihak berwenang.
Meski sejumlah penambang lokal tersebut tidak ditahan, Aji Sabri berharap agar proses hukum terhadap mereka dapat dihentikan.
Diakui, para penambang lokal ini telah mengurus izin resmi sejak tahun 2020.
Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang memungkinkan mereka untuk bekerja dengan legal.
"Kami di LAP menerima informasi bahwa para penambang lokal ini sudah mengurus izin sejak tahun 2020, tapi entah apa sebab musababnya sampai hari ini tidak bisa terealisasi," ungkapnya.
Ironisnya, kata Aji Sabri, saat para penambang lokal masih menunggu legalitas, justru salah satu pengusaha tambang telah melakukan aktivitas galian hingga ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Kami mohon ke pemerintah daerah agar dapat merealisasikan keinginan dari para pelaku usaha dan masyarakat adat Paser," pungkasnya.
Videographer: Syaifullah Ibrahim
Editor: Jofan Giantirta
Uploader: Jofan Giantirta
#unjukrasa #dprdpaser #penambangpasir #aksidamai #kabupatenpaser #tuntutanrakyat
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: