"Banyak yg kebal dgn pisau,tp tidak dgn timah panas polisi" ujar Preman satu ini‼️
Автор: Macan Kalsel
Загружено: 2023-11-16
Просмотров: 352718
Mahdinor alias mahdi (38 Tahun),warga Jln Sungai Landas RT. 03 Kel. Sei Landas Kec. Karang Intan Kabupaten Banjar harus berurusan dengan Aparat kepolisian Polda kalsel,lantaran sering membawa senjata tajam saat nongkrong diwarung kopi. mahdi jg merupakan DPO kasus penganiayaan dan pembunuhan,menurut pengakuannya mahdi telah beberapa kali melakukan penusukan maupun pembunuhan namun berhasil kabur dan sembunyi.
Saat diinterogasi petugas,mahdi sangat kooperatif karena menurut mahdi kalo mau melawan bakalan konyol dan pasti akan tembus jika terkena timah panas Polisi. beda hal nya jika berhadapan dengan sesama preman mahdi tak segan2 melakukan perlawanan bahkan menganiaya lawannya dengan senta tajam.
kini mahdi,harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan tindak pidana membawa senjata tajam (“sajam”) dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
##macankalsel #resmob #penangkapan #poldakalsel #polisi #polisiganteng #jatanras #kejahatan #kalimantanselatan #viral
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: