Bimtek Penyusunan Angka Kredit Jabatan Fungsional & Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kejaksaan RI
Автор: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Загружено: 2024-10-14
Просмотров: 263
Senin 14 Oktober 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Hendro Dewanto, SH., M.Hum., didampingi Wakajati Sultra Anang Supriatna, SH., MH., membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Angka Kredit Jabatan Fungsional dan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kejaksaan RI. Acara ini berlangsung di Ballroom Plaza Inn Hotel, Kendari.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi Subekhan, SH., MH., Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, SH., MH., Kepala Bagian Kepangkatan dan Mutasi pada Biro Kepegawaian Andhie Fajar Arianto, SH., MH., Kepala Subbagian Angka Kredit Jabatan Fungsional pada Bagian Kepangkatan dan Mutasi Biro Kepegawaian Rahmatullah, SH., MH., beserta staf pada Jaksa Agung Muda Pembinaan, para Asisten, para Koordinator, pejabat esklon IV dan V Kejati sultra, Kasubag pembinaan se-wilayah hukum Kejati Sultra.
Dalam sambutannya, Kajati Sultra Hendro Dewanto menegaskan bahwa Kejaksaan RI terus berkomitmen mendukung reformasi birokrasi, baik secara eksternal dalam penegakan hukum yang membangun kepercayaan publik, maupun secara internal melalui pembenahan sistem kepegawaian dan akurasi data aparatur sipil negara. Kajati juga mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 11 Tahun 2022, yang berfokus pada integrasi data dan pembangunan big data dalam bidang kepegawaian.
Berkenaan dengan angka kredit jabatan fungsional, Kajati mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap Surat Kepala Biro Kepegawaian Nomor: B-1159/C.U/CP.3/10/2023 tentang penyesuaian angka kredit konvensional ke dalam angka kredit integrasi jabatan fungsional jaksa melalui aplikasi My Simkari, guna memastikan seluruh hak pegawai terlaksana tanpa hambatan.
Kajati juga meminta kepada Kajari dan Kasubag pembinaan se-wilayah hukum Kejati Sultra untuk memahami Pedoman Nomor 4 Tahun 2024 terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kejaksaan RI, yang bertujuan mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional serta mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berintegritas. Sistem ini harus berbasis teknologi dan mencakup perencanaan, pengukuran, pengelolaan, pelaporan, evaluasi, serta pembinaan kinerja.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: