ALASAN PENGADILAN Tolak Gugatan Pendidikan SMA Gibran
Автор: Tribun MedanTV
Загружено: 2025-12-22
Просмотров: 3437
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata terkait riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan itu disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto pada Senin (22/12).
“Jadi, setelah saya cek itu, di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto.
Menurutnya perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pengadilan negeri.
Editor Video : Gita Nadia Putri br Tarigan
Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan:
/ @tribunmedantv
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com
#TribunMedan
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: