Usai Jabatan Dicopot dan Dihujat Masyarakat, Luluk Nuril Terancam Pidana UU Perlindungan Anak
Автор: TRIBUN TORAJA OFFICIAL
Загружено: 2023-09-09
Просмотров: 1277
#tribuntoraja #beritatoraja #tribunviral #luluknuril #bripkanuril #polisiviral #gayahiduppolisi #selebtiktok #bripkanurilhuda #luluknuriltiktok #viral
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk datang untuk seleb TikTok Luluk Sofiatul Jannah dan suaminya Bripka Nuril.
Usai videonya memaki siswi SMK yang magang viral, Luluk dan suaminya mendapatkan hukuman moril berupa hujatan dari masyarakat.
Bripka Nuril juga sudah mendapat ganjaran dengan pencopotan jabatan yang baru 3 bulan diembannya.
Kini kabar buruk lainnya datang untuk pasangan suami istri itu. Komisi Perlindungan Anak Indonsia (KPAI) menyebut tindakan Luluk itu melanggar Undang-undang perlindungan anak.
Jika mengacu pada UU No 35 tahun 2014, hukuman bisa mencapai 3 tahun enam bulan penjara dan denda hingga Rp 72 juta.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sub-Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan, mengatakan menyebarkan video dan memperlihatkan kemarahan di dalamnya bisa disebut cyberbullying atau kekerasan verbal yang dilakukan melalui media sosial
Menurut Kawiyan, setelah beredarnya video perundungan tersebut di media sosial korban mengaku sempat menyatakan akan berhenti mengikuti program praktek lapangan itu karena merasa malu dengan temannya dan kepada masyarakat luas.
Sumber: Tribuntimur
VP: Yulita Theresa
(TRIBUNTORAJA.COM)
Update info terkini via http://tribuntoraja.com
Follow akun Instagram https://bit.ly/IGTribuntorajanews
Follow akun Twitter https://bit.ly/TwitterTribunToraja
Follow dan like Fanpage Facebook https://bit.ly/FBTribunToraja
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: