Sosialisasi Revitalisasi Pemasyarakatan oleh Ka.Lapas Payakumbuh
Автор: Lapas Kelas IIB Tanjung Pati
Загружено: 2019-06-28
Просмотров: 3159
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018 Melalui Revitalisasi Penyelengaraan Pemasyarakatan, pembinaan narapidana akan diklasifikasikan menjadi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security, Lapas Maximum Security, Lapas Medium Security, dan Lapas Minimum Security.
Dengan pengklasifikasian dari Revitalisasi Pemasyarakatan diharapkan negara akan lebih mudah lakukan antisipasi gangguan keamanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan karena telah mengetahui karakteristik narapidana.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menjelaskan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah upaya mengoptimalisasikan penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana, dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti sehingga dapat memudahkan organisasi dalam mengambil langkah kebijakan.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: