Gini amat hukum di Indonesia 🤦
Автор: Koran Online
Загружено: 2025-10-25
Просмотров: 43057
Dua warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menambang emas di tanah milik sendiri tanpa izin resmi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers pada Kamis (23/10/2025) menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penggerebekan tambang ilegal di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, pada 10 September 2025 lalu.
Kedua tersangka diketahui berinisial EK (kepala lobang tambang) dan UT (pemilik lahan). Keduanya bekerja sama: EK menyiapkan alat dan pekerja, sementara UT menyediakan lokasi tambang.
Secara manual, mereka menggali tanah sedalam 20-30 meter untuk mencari batuan yang diduga mengandung emas. Meski sempat memperoleh beberapa gram emas murni, aktivitas tersebut menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan dan lingkungan.
Dari lokasi, polisi menyita:
33 karung material batuan bercampur tanah,
1 hammer lengkap dengan mata bor,
2 senter kepala, dan
1 pak sarung tangan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
#trandingshorts #masukberanda #sukabumi #tambang #emas
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: