Kejaksaan Negeri Kendal kembali menyelesaikan Perkara Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif
Автор: KEJAKSAAN NEGERI KENDAL
Загружено: 2023-11-24
Просмотров: 132
Kejaksaan Negeri Kendal kembali menyelesaikan perkara tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara Pencurian sebagaimana diatur pada Pasal 362 KUHP yang dilakukan oleh tersangka APR sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Keadilan Restoratif (Restorative Justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1 ke 1 Ketentuan Umum Perja 15/2020).
Pihak korban dengan sukarela memaafkan perbuatan tersangka dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
@kejatijateng
#tindakpidanaumum
#pidum
#rj
#restorativejustice
#keadilanrestoratif
#jaksaprofesional
#kejarikendaltopandal
#kejatijateng
#kejaksaanRI
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: