2 Polisi di Semarang Terancam Dipecat Usai Kepergok Memeras Remaja, Kini Ditahan | News Flash
Автор: Official iNews
Загружено: 2025-02-02
Просмотров: 32383
Terbukti memeras dua orang remaja saat nongkrong, di Jalan Telaga Mas Semarang, pada Jumat, 31 Januari 2025 malam lalu, dua anggota Polri dari Polrestabes Semarang, terancam dipecat.
Kedua polisi tersebut diketahui dari kesatuan Samapta dan Binmas Polsek Tembalang berpangkat Aipda dan Aiptu. Dari hasil penyidikan, Bidang Propam Polda bersama Polrestabes Semarang, mendapati keduanya telah melanggar hukum pidana dan kode etik Polri, dan telah ditahan, Minggu (2/2/2025)).
Sebelumnya, sebuah video viral dua orang anggota polisi, yaitu Aipda KS dari Satuan Samapta Polrestabes Semarang dan Aiptu RI, dari Binmas Polsek Tembalang Semarang, Jawa Tengah pada Jumat malam, hendak dikeroyok puluhan warga. Keduanya kepergok memeras dua orang remaja yang berada di dalam mobil, di Jalan Telaga Mas Semarang.
Sang polisi melanjcarkan aksinya dengan menunjukkan kartu pengenal Polri, serta beratribut polisi, dua pelaku di dalam mobil berwarna merah itu, mengaku sebagai anggota polisi.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Propam Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang, kasus pemerasan itu dipicu adanya dua anggota polisi bersama dengan satu warga sipil, melihat dua sejoli berada di dalam mobil.
Setelah didekati, tiga pelaku kemudian melakukan upaya pemerasan dengan meminta uang Rp2,5 juta. Korban yang tidak memiliki uang tunai, kemudian meminta ketiga pelaku untuk mengantarkan ke ATM di Jalan Hasanudin Semarang.
Usai menyerahkan uang, korban perempuan yang masih berumur 17 tahun berteriak dan memicu warga untuk mendekat dan memaksa dua anggota polisi untuk keluar dari mobil.
Kapolrestabes Semarang membenarkan, tiga pelaku pemerasan, dua di antaranya adalah anggota polisi dan satu warga sipil. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan melanggar kode etik Polri.
Atas aksi pemerasan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara dua anggota polisi, Aipda KS dan Aiptu RI, terancam dipecat sebagai anggota polisi.PRDO
Baca Selengkapnya di link ini:
Inews : https://jateng.inews.id/
Sindo : https://daerah.sindonews.com/jawa-ten...
Okezone : https://news.okezone.com/jateng
Yuk Subscribe / officialinews
Selengkapnya baca di: https://inews.id/news
Berita Terkini, Berita Hari Ini: 02 Februari 2025
Follow WA Channel https://whatsapp.com/channel/0029Va7s...
Follow our Official TikTok / officialinews
Follow our Official Twitter / officialinews_
Like our Official Facebook / officialinews
Follow our Official Instagram / officialinews
Dapatkan sajian berita dan liputan langsung peristiwa terkini secara cepat dan akurat di:
https://www.inews.id/ untuk berita dari daerah-daerah di seluruh Indonesia
https://www.okezone.com/ untuk berita-berita sports dan gaya hidup
https://www.sindonews.com/ untuk berita-berita politik dalam dan luar negeri
https://www.idxchannel.com/ untuk berita-berita pasar saham dan ekonomi
Jangan lewatkan juga berbagai program talk show yang mengupas berbagai masalah yang tengah hangat di masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, hingga dunia hukum dan politik. Semuanya dikemas secara apik, mendalam, menyentuh dan tetap kritis.
#pemerasan #polisi #semarang
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: