WASPADA TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)
Автор: Dinas P3AP2KB Penajam Paser Utara
Загружено: 2025-02-05
Просмотров: 1533
TPPO adalah singkatan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ini merupakan kasus yang tak jarang terjadi di Indonesia. Pemberantasan kasus TPPO di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini. Yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kasus perdagangan orang.
Dalam UU tersebut dijelaskan, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Diproduksi Oleh: Hello Borneo
Diperankan Oleh: Tim DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: