01-Fiqih Ibadah | Pengantar Fiqih Ibadah | Ust Dr Sufyan Baswedan MA | Madina Islamic Center
Автор: Madina Center ID
Загружено: 2020-11-18
Просмотров: 130
KITAB MANHAJUS SALIKIN WA TAUDHIHUL FIQIH FID DIIN
Syaikh Muhammad bin Nashid As-Sa'diy rahimahullah
Muqaddimah
Segala puiji bagi Allah, kita memuji-Nya, minta pertolongan kepada-Nya dan meminta ampun kepada-Nya. Kita berlindung kepada Allah dari keburukkan jiwa-jiwa kita dan kejelekkan amal-amal kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk; maka tidak akan ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang Allah sesatkan; maka tidak ada yang bisa memberikan petunjuk kepadanya. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) selain Dia saja; tidak ada sekutu bagi- Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya; semoga shalawat dan salam dari Allah tercurah untuk beliau dan keluarga beliau.
Amma Ba’du:
Ini adalah kitab yang ringkas tentang Fiqih. Saya gabungkan di dalamnya antara masalah- masalah (Fiqih) beserta dalil-dalil(nya). Di dalamnya saya cukupkan atas perkara-perkara yang paling penting dan paling besar manfaat- nya; dikarenakan kebutuhan yang mendesak terhadap tema ini. Sering kali saya mencukupkan dengan (menyebutkan) nash (dalil) kalau
hukumnya (sudah) jelas; agar mudah dihafalkan dan difahami oleh para pemula. Karena ilmu adalah: mengenal kebenaran disertai dengan dalilnya.
Dan Fiqih adalah: mengenal hukum-hukum syar’i yang furuu’ (cabang) berdasarkan dalil-dalilnya dari Kitab (Al-Qur’an), Sunnah (Nabi), Ijma’ dan Qiyas yang shahih.
Dan saya cukupkan pada dalil-dalil yang masyhur karena khawatir terlalu panjang lebar. Dan kalau masalah (yang disebutkan) adalah khilaafiyyah (yang diperselisihkan para Ulama); maka saya cukupkan atas pendapat yang raajih (kuat) menurutku; dengan mengikuti dalil-dalil syar’i.
A. Ahkaam (hukum-hukum) itu ada lima:
1- Wajib, adalah: sesuatu yang kalau dikerjakan; maka pelakunya mendapat pahala dan kalau ditinggalkan; maka pelakunya dihukum.
2- Haram adalah sebaliknya.
3- Makruh adalah: sesuatu yang kalau ditinggalkan; maka pelakunya mendapat pahala dan kalau dikerjakan; maka pelakunya tidak dihukum.
4- Sunnah adalah sebaliknya.
5- Mubah adalah: sesuatu yang kalau dikerjakan atau ditinggalkan; maka (hukumnya) sama.
Wajib atas mukallaf (orang yang terkena beban syari’at) untuk mempelajari dari (ilmu) Fiqih : semua yang dia butuhkan dalam
ibadahnya, mu’amalahnya dan lain-lainnya. Nabi bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan baginya; maka Dia akan memberikan pemahaman kepadanya dalam agama.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Kitab Thahaarah (Bersuci)
Nabi bersabda: “Islam dibangun diatas lima (rukun): syahadat an laa ilaaha illallaah wa anna muhammadar rasuulullaah (tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah), menegakkan shalat, menunaikan zakat, haji ke rumah (Allah) dan puasa Ramadhan.” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Maka (makna) syahadat laa ilaaha illallaah (tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) selain Allah) adalah: ilmu hamba, keyakinannya dan ketundukkannya bahwa tidak ada yang berhak menjadi sesembahan dan
diibadahi selain Allah saja; tidak ada sekutu bagi-Nya. Hal itu mewajibkan atas hamba: mengikhlaskan seluruh ketaatan bagi Allah Ta’alaa. Dan bahwa ibadah-ibadahnya baik yang lahir maupun yang batin-; semuanya bagi Allah saja, serta tidak mempersekutukan-Nya dengan suatu apa pun dalam seluruh perkara perkara agama.
Inilah pondasi agama semua rasul dan para pengikut mereka, sebagaimana Allah Ta’aalaa firmankan: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad), melainkan Kami wahyukan kepadanya: Bahwa tidak ada sesembahan (yang berhak diibadahi) selain Aku, maka sembahlah Aku.” (QS. Al- Anbiyaa’: 25)
Dan (makna) syahadat anna muhammadar rasuulullaah (Muhammad adalah utusan Allah) adalah: hamba meyakini bahwa Allah mengutus Muhammad kepada dua (jenis makhluk) yang dibebani (syari’at); yaitu:
Manusia dan Jin, sebagai pemberi kabar gembira dan peringatan, beliau berdakwah (mengajak) mereka untuk mentauhidkan Allah dan taat kepada-Nya. (Kita beriman kepada beliau) dengan cara membenarkan berita dari beliau, melaksanakan perintah beliau serta menjauhi
larangannya. Dan (kita meyakini) bahwa tidak ada kebahagiaan dan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat kecuali dengan beriman kepada beliau dan taat kepadanya. Dan wajib mendahulukan kecintaan kepada beliau dari kecintaan kepada diri sendiri, anak dan (bahkan) seluruh manusia.
Dan Allah telah menguatkan beliau dengan mu’jizat-mu’jizat yang menunjukkan atas kerasulannya, dan dengan apa yang Allah tabiatkan atas diri beliau berupa: ilmu-ilmu yang sempurna dan akhlak-akhlak yang tinggi, dan dengan apa yang terkandung dalam agama beliau berupa: petunjuk, rahmat, kebenaran, dan maslahat -baik maslahat dalam agama mapun dunia-.
Dan Mu’jizat beliau yang terbesar adalah: Al- Qur’aanul ‘Azhiim (Al-Qur’an yang agung), dengan apa yang terkandung didalamnya berupa: kebenaran dalam berita-berita, perintah dan larangan. Wallaahu A’lam.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: