🔴LIVE: Eggi Sudjana Tak Lagi Jadi Tersangka seusai Temui Jokowi di Solo, Roy Suryo Tetap Lanjut
Автор: Tribun Tangerang
Загружено: 2026-01-17
Просмотров: 125
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restorati (restorative justice).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan pada Jumat (16/1/2026) mengatakan, gelar perkara khusus telah dilakukan pada Rabu (14/1/2026) setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka.
Adapun proses hukum terhadap tersangka lain seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa tetap berlanjut.
Penyidik pun sudah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (13/1/2026).
(TribunVideo.com)
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: