MEMBACA ALQURAN TANPA BERWUDHU, Nasehat Ustadz Firanda Andirja Hafizahullah
Автор: NASEHAT USTADZ FIRANDA
Загружено: 2024-10-21
Просмотров: 182422
MEMBACA ALQURAN TANPA BERWUDHU, Nasehat Ustadz Firanda Andirja Hafizahullah #ustadzfirandaandirja
Apakah membaca Al-Qur’an disyaratkan suci dari hadats? Apakah sama dengan larangan menyentuh Al-Qur’an bagi yang berhadats?
Para ulama empat madzhab sepakat bolehnya membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats baik hadats besar maupun kecil selama tidak menyentuhnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 17: 127)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Disunnahkan membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci. Adapun jika Al-Qur’an dibaca dalam keadaan berhadats (misal: dengan hafalan, pen.), hal itu dibolehkan berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama). Hadits yang mendukung hal ini pun amat banyak.” (At-Tibyan, hlm. 81)
Adapun hadits yang menyebutkan,
لاَ تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلاَ الجُنُبُ شَيْئاً مِنَ القُرْآنِ
“Tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun juga bagi wanita haidh dan orang yang junub.” Imam Ahmad telah membicarakan hadits ini sebagaimana anaknya menanyakannya pada beliau lalu dinukil oleh Al-‘Aqili dalam Adh-Dhu’afa’ (90), “Hadits ini batil. Isma’il bin ‘Iyas mengingkarinya.” Abu Hatim juga telah menyatakan hal yang sama sebagaimana dinukil oleh anaknya dalam Al-‘Ilal (1: 49).
Tentang kelemahan hadits di atas diterangkan pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Hadits yang melarang tersebut adalah hadits dha’if yang disepakati kedha’ifannya (kelemahannya) oleh para ulama. … Sudah dimaklumi bahwa para wanita di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengalami haidh yang sama. Namun mereka tidak dilarang untuk membaca Al-Qur’an. Sebagaimana pula mereka tidak dilarang dari dzikir dan do’a. Bahkan wanita haidh diperintahkan untuk keluar pada hari ‘ied (ke tanah lapang) dengan bertakbir sebagaimana keadaan kaum muslimin ketika itu. Begitu pula wanita haidh masih diperintah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menunaikan seluruh manasik haji kecuali thawaf keliling Ka’bah.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 21: 460)
Semoga bisa membedakan antara hukum membaca Al-Qur’an yang dibahas kali ini dengan hukum menyentuhnya. Semoga Allah beri kepahaman.
Sumber https://rumaysho.com/11245-membaca-al...
Sumber Video :
/ @firandaandirjaofficial
“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893).
Tag :
Hukum membaca Alquran tanpa BERWUDHU, dalil tentang membaca Alquran tanpa BERWUDHU, pendapat 4 imam tentang membaca Alquran tanpa BERWUDHU, bolehkah membaca Alquran tanpa bersuci, hukum wanita haid membaca Alquran, Nasehat Ustadz Firanda Andirja, ceramah ustadz Firanda, Firanda Andirja, kajian ustadz Firanda Andirja, Firanda terbaru, ustadz Firanda Andirja, syaikh sulaiman ar ruhaili, akhirat, firanda andirja, ustadz firanda, firanda, firanda andirja terbaru, ustadz firanda andirja, kajian, kajian islam, religius, religi, kajian salaf, islam, kajian sunah, majelis ilmu, yufid.tv, yufid, rodja, rodja tv, kajian sunnah, kajian ustadz firanda terbaru, syifa tv, kitab tauhid, kajian tauhid, tauhid, Sunnah, Manhajsalaf, kajian Islam, ahlisunnah,
#manhajsalaf #dakwahtauhid #Nasehatustadzfiranda #firandaterbaru #ustadzfirandaandirja #firandaandirja #kajiansalaf #kajiansunnah #hijrah #pemudahijrah #salafi #sunnah #tauhid #ahlussunnah #hadist #yukngaji #ngajisalaf #manhaj #postersunnah #mediasunnah
Ayo dukung terus dakwah sunnah,
Jangan lupa subscribe dan like
/ @nasehatustadzfiranda
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: