CARA MEMBUAT VISA PELAJAR (RESIDENT) KE TAIWAN TAHUN 2023
Автор: Adhan Efendi
Загружено: 2023-02-06
Просмотров: 1916
PEMBUATAN VISA (RESIDENT)
PERSYARATAN
Sebelum datang ke Taipei Economic and Trade Office (TETO), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan diantaranya :
Mengisi aplikasi permohonan Visa melalui website :
https://visawebapp.boca.gov.tw/BOCA_E...
Kemudian aplikasi permohonan tersebut diprint dan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan
Paspor (asli dan fotokopi) minimal masih berlaku 6-12 bulan
Melampirkan 2 lembar pas foto 6 bulan terakhir (ukuran 3,5cmx4,5cm; berwarna dan berlatar belakang putih) ditempel di ujung kiri dan kanan atas aplikasi permohonan Visa yang sudah diprint
Admission letter/Letter of Acceptance (asli dan copy)
Transkrip dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (asli dan fotokopi)
Transkrip terjemahan (asli dan copy)
Medical Check Up (asli dan fotokopi)
Sertifikat bahasa (asli dan copy)
Kartu keluarga (fotokopi)
Tabungan 6 bulan terakhir (fotokopi) kalau dapat beasiswa tidak perlu
TOEFL/IELTS (fotokopi)
LoA (asli dan fotokopi)
Form VISA (asli) isi melalui website dan dicetak.
Surat kuasa bila meminta orang lain yang submit visa
Biaya untuk Visa Resident : Rp 990.000 (2023)
Sangat disarankan untuk memiliki fotokopi legalisir Kemenkumham, Kemenlu, Teto, dan Medical checkup.
Extend:
Legalisir Ijazah dan Transkrip ke Kemenkumham
Legalisir Kemenkumham dilakukan secara online, daftar melalui Website : http://legalisasi.ahu.go.id/
Bagi anda yang belum mendapat login, silahkan klik: registrasi
Silahkan anda isikan data-data anda dengan lengkap dan benar. Isi semua kolom yang ada di formulir aplikasi legalisasi elektronik untuk
memudahkan anda. Setelah semua data di isi maka langkah selanjutnya adalah klik Daftar.
Tunggulah notifikasi dari dirjen ahu yang akan di kirimkan melalui email anda dan setelah anda mendapatkan notifikasi maka anda bisa langsung login di aplikasi legalisasi elektronik. Semua dokumen yang akan di legalisir bisa di foto atau di scan dan di kirimkan secara online.
Setelah itu ada notifikasi untuk membayar melalui bank dan anda upload lagi bukti pembayarannya. Tunggulah notifikasi dari dirjen ahu kemenkumham mengenai tanggal berapa dokumen anda bisa di ambil. Untuk proses ini anda harus datang ke loket dirjen ahu kemenkumham di cikini atau anda bisa print di kantor wilayah kemenkumham yang terdekat dengan lokasi tempat tinggal anda.
Bayar bisa melalui ATM, Biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 50.000/dokumen
Ke kantor Kemenkumham dengan membawa semua dokumen (hasil legalisir kampus yang fotokopi yaa, bukan ijazah asli) dan printout form pendaftaran
Alamat Lengkap : CIKS, Jl. Cikini Raya No.84-86, RT.14/RW.5, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat
Selanjutnya diberi stiker legalisir, setelah sebelumnya diverifikasi dan melakukan pembayaran. Berhati-hatilah dalam menempelkan stiker plastik dikarenakan sistem baru menggunakan printer hot print sehingga kalau menempelkan stiker dalam keadaan tangan basah, maka kemungkinan akan luntur atau terlipat sehingga tidak bisa di baca oleh QR reader.
Panduan lengkapnya ada di file “Panduan Legalisasi Kemenkumham.pdf”
Sebaiknya dilakukan pagi hari karena Legalisasi Dokumen di Kemenkumham Kini Bisa 3 Jam
Legalisir Ijazah dan Transkrip ke Kemenlu
Selanjutnya hasil legalisir Kemenkumham dibawa ke Kemenlu
Legalisir Kemenlu dilakukan secara online melalui aplikasi android “Legalisasi Dokumen” yang dapat didownload di Playstore. Pendaftaran dapat dilakukan pada saat menunggu keluarnya stiker legalisir Kemenkumham
Bisa langsung ke Kemenlu di siang harinya, Jl. Taman Pejambon No.6, RT.9/RW.5, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410, Indonesia
Setelah dilakukan verifikasi dan pembayaran (Rp 25.000/dokumen) untuk selanjutnya diberi stiker legalisir.
Panduan lengkapnya ada di file “Panduan Legalisasi Kemenlu.pdf”
Sebaiknya dilakukan segera setelah menerima legalisasi dari Kemenkumham.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: