KUHP Baru Jadi Sorotan, Ketua Komisi III DPR RI Nilai Kasus Guru Honorer Jambi Tak Adil
Автор: Radar Banjarmasin
Загружено: 2026-01-20
Просмотров: 615
Dalam Komisi III DPR RI yang digelar Selasa, 20 Januari 2026, pimpinan rapat yang dipimpin Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, dinilai tidak adil dan terlalu memaksakan hukum.
Ketua Komisi III, Habiburokhman menyoroti penerapan KUHP baru, khususnya Pasal 36, yang menekankan bahwa penilaian pidana tidak hanya melihat peristiwa pidana, tetapi juga sikap batin (mens rea) pelaku. Dalam kasus ini, tindakan Tri dinilai sebagai upaya pendisiplinan dan pendidikan, tanpa niat melanggar hukum serta tidak menimbulkan luka.
Komisi III DPR RI pun mengambil sikap tegas dengan meminta penghentian perkara, meniadakan kewajiban wajib lapor secara fisik, serta mendorong pengawasan khusus terhadap proses penyidikan. DPR menegaskan, keadilan harus dikedepankan di atas sekadar kepastian hukum, terutama dalam rangka perlindungan profesi guru.
#KomisiIIIDPR
#RDPU
#DPRRI
#KasusGuruHonorer
#KeadilanUntukGuru
#KUHPBaru
#BeritaNasional
#MuaroJambi
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: