Bolehkah Membagi Warisan Sebelum Meninggal? - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Автор: ShahihFiqih
Загружено: 2021-10-31
Просмотров: 8300
Ilmu waris adalah ilmu yang sangat sedikit sekali dipelajari untuk saat ini.
Dalam hadits marfu’ disebutkan :
“Wahai Abu Hurairah, pelajarilah ilmu faroidh (ilmu waris) dan ajarkanlah karena ilmu tersebut adalah separuh ilmu dan saat ini telah dilupakan. Ilmu warislah yang akan terangkat pertama kali dari umatku.” (HR. Ibnu Majah, Ad Daruquthni, Al Hakim, Al Baihaqi. Hadits ini dho’if).
Namun hal ini sudah menunjukkan kemuliaan ilmu waris karena Allah Ta’ala telah merinci dalam Al Qur’an mengenai hitungan warisan. Dan Allah yang memberikan hukum seadil-adilnya. Beda dengan anggapan sebagian orang yang menganggap hukum Allah itu tidak adil karena suuzhonnya pada Allah tabaroka wa ta'ala
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : / shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Bolehkah Membagi Warisan Sebelum Meninggal? - Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin #NasehatUlama
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: