Upacara Kenaikan Bendera, rutin di hari Senin // SDN Sukamulya, Desa Bongas Kecamatan Pamanukan
Автор: Dunia Flora
Загружено: 2022-10-16
Просмотров: 1097
Pada umumnya setiap hari Senin sekolah di Indonesia mulai dari TK hingga SMA, melaksanakan upacara bendera pada pagi hari sebelum kegiatan belajar dimulai. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan sekolah lainnya.
Diadakannya upacara bendera setiap hari Senin adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap perjuangan pahlawan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, upacara bendera diharapkan mampu menumbuhkan rasa disiplin, kerja sama, dan tanggung jawab.
Dalam melakukan upacara bendera, ada sejumlah tata cara dan susunan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dilansir dari situs resmi SMP Taman Dewasa Kebumen, aturan upacara bendera terdapat dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018, upacara bendera di sekolah setidaknya terdiri atas:
Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
Upacara Hari Senin
Upacara Hari Besar Nasional (Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei, Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Hari Pahlawan 10 November)
Namun pihak sekolah dengan pertimbangan tertentu dapat menambahkan hari-hari besar nasional lainnya. Sementara unsur pelaksana upacara bendera di sekolah terdiri dari pejabat upacara, petugada umumnya setiap hari Senin sekolah di Indonesia mulai dari TK hingga SMA, melaksanakan upacara bendera pada pagi hari sebelum kegiatan belajar dimulai. Upacara tersebut dihadiri oleh seluruh murid, guru, dan karyawan sekolah lainnya.
Pejabat upacara bendera di sekolah
Pembina upacara (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, atau guru)
Pemimpin upacara
Pengatur upacara
Pemandu upacara (pembawa acara)
Pembawa naskah Pancasila
Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
Pembaca teks Janji Siswa
Pembaca Doa
Pemimpin lagu (dirigen)
Kelompok pengibar bendera
Kelompok paduan suara
Peserta upacara meliputi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, murid, dan tamu undangan.
Susunan acara pada upacara bendera di sekolah:
Masing-masing pemimpin barisan menyiapkan pasukannya
Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan peserta upacara kepada pemimpin upacara dipimpin oleh pemimpin barisan yang paling kanan
Laporan pemimpin barisan kepada pemimpin upacara
Pembina upacara memasuki lapangan upacara
Penghormatan peserta upacara kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, penghormatan dipimpin oleh pemimpin upacara
Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara dan diikuti oleh peserta upacara
Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 oleh petugas
Pembacaan teks janji siswa dan diikuti oleh seluruh siswa
Amanat pembina upacara, pasukan diistirahatkan
Menyanyikan lagu-lagu nasional (bisa ditiadakan)
Pembacaan doa oleh petugas upacara
Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara telah selesai dilaksanakan
Penghormatan kepada pembina upacara dipimpin oleh pemimpin upacara
Pembina upacara meninggalkan upacara
pengumuman (bila ada)
Upacara selesai, pasukan dibubarkan
Peraturan tersebut merupakan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: