Tegakkan Disiplin dan Integritas, Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara PTDH Personel.
Автор: Humas Korps Brimob Polri
Загружено: 2026-01-19
Просмотров: 300
Banda Aceh – Satuan Brimob Polda Aceh kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme institusi melalui pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brpda Muhammad Rio NRP/93090366 Ba Yanma Satbrimob Polda Aceh yang terbukti melanggar peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upacara PTDH tersebut digelar di halaman Mako Satbrimob Polda Aceh, Kamis (15/1/2026).
Upacara ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri, khususnya Satuan Brimob Polda Aceh, dalam menindak setiap pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amanatnya, Komandan Satuan Brimob Polda Aceh Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K., menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang membanggakan, namun harus dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota Polri. Ia menekankan bahwa tindakan pelanggaran kode etik tidak patut dicontoh karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat, serta mencoreng nama baik satuan dan institusi Polri secara keseluruhan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik, disiplin, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas,” tegas Kombes Pol. Zuhdi Batubara, S.I.K.
Pada kesempatan tersebut, Dansat Brimob Polda Aceh juga memberikan motivasi serta apresiasi kepada seluruh personel yang hingga saat ini tetap menunjukkan loyalitas, dedikasi, dan pengabdian terbaik bagi satuan dan masyarakat.
Adapun personel yang diberhentikan tidak dengan hormat diketahui memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri dan telah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berdasarkan Putusan KKEP Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEP tanggal 14 Mei 2025, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas sejumlah pelanggaran berat, di antaranya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap keluarga, meninggalkan dinas tanpa izin, serta kembali melakukan pelanggaran serupa.
Dengan mempertimbangkan rangkaian pelanggaran tersebut serta kondisi yang bersangkutan yang telah lama tidak aktif secara kedinasan, sidang KKEP memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.
Pelaksanaan upacara PTDH ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel Satbrimob Polda Aceh untuk senantiasa menjaga kehormatan, disiplin, dan marwah institusi, serta terus mengabdi secara profesional demi kepentingan bangsa dan negara.
Follow official account Humas Korbrimob Polri :
Instagram : / humas_korps_brimob
Facebook : / humaskorpsbrimobpolri
Twitter : https://twitter.com/Humas_korbrimob?s=08
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: