MEREK DAGANG, Terdaftar dan Dilindungi
Автор: Legal Akses
Загружено: 2024-08-26
Просмотров: 530
Untuk memiliki hak atas merek, secara hukum, maka sebuah merek dagang harus didaftarkan terlebih dahulu. Prinsip pendaftaran ini adalah "first to file", siapa yang pertama kali mendaftarkannya maka dialah pemiliknya. Untuk melakukan pencarian merek-merek terdaftar, dapat dilakukan di situs dgip.go.id di bawah ini:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/
Untuk mendaptakan naskah surat kuasa, perjanjian, kontrak bisnis, dll silahkan kunjungi link berikut: https://lynk.id/legalakses
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: