[FULL] Gibran Digugat Rp 125 T soal Ijazah SMA, Pakar: Bisa Diberhentikan jika Tidak Penuhi Syarat
Автор: Tribunnews
Загружено: 2025-09-08
Просмотров: 426442
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga, Mohammad Syaiful Aris menyebut Gibran Rakabuming bisa diberhentikan sebagai wakil presiden jika ijazah SMA-nya tidak memenuhi syarat pencalonan calon wakil presiden.
Hal ini disampaikan Aris menanggapi gugatan yang dilayangkan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah SMA Gibran.
Gibran dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena riwayat pendidikan SMA-nya tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
"Kalau seorang presiden atau wakil presiden tidak memenuhi persyaratan konsekuensinya cukup serius," ujar Aris dalam wawancara bersama Tribunnews pada Senin (8/9/2025).
Aris menyebut dasar hukum pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD NRI 1945.
"Tapi mekanisme atau ranahnya ini adalah bukan di pengadilan negeri. Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur sangat ketat dalam UU," imbuhnya.
Namun, Aris yakin bahwa KPU sudah melakukan pengecekan syarat pencalonan wakil presiden secara profesional.
Ia sendiri menegaskan bahwa tidak ada masalah jika ijazah yang digunakan untuk daftar Pilpres berasal dari luar negeri, asal sudah ada penyetaraan.
"Syarat ijazah itu tidak harus dari Indonesia, tapi yang penting sudah diakui setara dengan pendidikan di Indonesia," pungkas Aris.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews On Focus
Host: Agung Tri Laksono
Editor: Dedhi Ajib Ramadhani
Uploader: Bintang Nur Rahman
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: