BNNP Lampung Ungkap 11 Tersangka, Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan dengan Incinerator 1.000°C
Автор: Kelampung
Загружено: 2025-11-18
Просмотров: 232
#kelampungtv
#KELAMPUNG.COM
BNNP Lampung menuntaskan tahap akhir dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang Agustus hingga November 2025 dengan melakukan pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Gubernur Lampung. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja, hasil pengungkapan beberapa jaringan peredaran gelap yang beroperasi di berbagai wilayah Lampung.
Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator bersuhu tinggi mencapai 1.000 derajat Celsius, yang memastikan semua barang bukti tidak dapat lagi disalahgunakan. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal serta jajaran Forkopimda.
Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting dalam keterangannya menjelaskan bahwa Lampung masih menjadi wilayah lintasan strategis peredaran narkotika, mengingat posisinya sebagai jalur penghubung antarpulau. Selain itu, daya beli masyarakat yang cukup tinggi menjadikan wilayah ini sebagai pasar potensial bagi jaringan pengedar.
Dari serangkaian operasi terpadu yang dilakukan selama empat bulan terakhir, petugas berhasil mengamankan 11 tersangka. Peran para tersangka bervariasi, mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar. Rinciannya meliputi:
S dan A dengan 68,58 gram sabu
CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS dengan total 11.158,22 gram sabu
N dengan 770 gram ganja
DE dengan 8,71 gram sabu
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar ini merupakan langkah besar dalam menyelamatkan masa depan generasi muda Lampung. Apalagi Lampung sedang berada dalam fase bonus demografi, sehingga kualitas SDM harus dijaga dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap BNNP Lampung yang berhasil menggagalkan peredaran sabu dalam jumlah besar, yang diperkirakan mampu menyelamatkan hingga 50.000 anak muda Lampung dari ancaman narkotika.
Seluruh tersangka kini menghadapi proses hukum sesuai pasal-pasal berat dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: