Breaking News ! : Kadis PUTR Talaud Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi.
Автор: Robert Petrus Sapara Tamaroba
Загружено: 2025-11-21
Просмотров: 303
KBRN, Talaud : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud secara resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud, berinisial JRSM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Jumat (21/11/2025).
Kajari Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus Bryan Tambuwun, S.H, Kasi Intel, Samuel Naibaho, S.H., M.H dan Kasubsi II Intel, Desliana Sitorus, S.H dalam keterangan persnya kepada awak media mengungkapkan selama proses penyidikan, berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan ahli, penyidik menyimpulkan telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada tahun 2024 di Dinas PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/P.1.17/Fd.2/11/2025.
Kepala Dinas PUTR tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, JRSM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: