Hukum Mengambil Barang yang Sudah Dibuang | Ust. Khoiril Anam
Автор: baitul mukminin jombang
Загружено: 2025-06-17
Просмотров: 331
✨ SANTUY bersama Ustadz Khoiril Anam ✨
Pertanyaan : bagaimana hukum mengambil barang yang sudah dibuang oleh pemiliknya tanpa izin? Misalnya menemukan barang di sampah lalu diambil apakah halal?
👳🏻 Ustadz Menjawab
Karena barang itu sudah dibuang oleh pemiliknya, apalagi dibuang di tempat sampah ini secara tidak langsung pemilik ini sudah merelakan bahwa barang-barang yang dibuang itu bisa dimiliki oleh siapa saja..
Jadi disini sudah diketahui ridhonya pemilik.. Dengan membuang itu berarti dia sudah merelakan bagi siapa saja untuk mengambil..
Sehingga dengan demikian para pemulung misalnya yang mengambil barang-barang di tempat sampah ya boleh-boleh saja.. Itu tidak mencuri.. Karena memang barang yang ada di situ itu oleh pemiliknya memang sudah dilepas.. Kecuali kalau barangnya di rumah diambil itu baru namanya mencuri.. Kalau sudah di tempat sampah itu tidak mencuri..
Semoga bermanfaat 😉
Buat yang mau bertanya bisa kirim pertanyaan ke link ini : https://bit.ly/TanyaUstadzYuk 😉
#Santuy #TanyaUstadz #MasjidAgung #BaitulMukminin #Jombang #NgajiSantai
#Ngaji #UstadzKhoirilAnam #BelajarAgamaBersama
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: