Apakah Sah Jual Beli Tanah Hanya Dengan Kwitansi Saja? | Pada saat transaksi penjual tidak waras.
Автор: Melany Lassa
Загружено: 2021-07-20
Просмотров: 45613
Hai Semua,
Kali ini saya akan menjawab pertanyaan dari Ibu Mirna.
Apakah secara hukum dapat dikatakan SAH, apabila membeli sebidang tanah hanya dengan menggunakan kwitansi saja sebagai bukti kepemilikan? Lalu bagaimana jika pada saat transaksi penjual atau ahli waris (sebagai penjual) dalam keadaan tidak waras atau mengalami gangguan jiwa?
Simak videonya sampai selesai ya. semoga bermanfaat!
Further Question :
E-mail : [email protected]
Notes : Pertanyaan tidak wajib di jawab, dan apabila di jawab maka akan di upload di video berikutnya melalui Youtube Channel ini. Jangan lupa Subscribe dan bunyikan bel agar tidak ketinggalan informasi, mungkin saja pertanyaan Anda yang akan dijawab.
.
.
Bussines Inquiry :
E-mail : [email protected]
.
.
Social Media :
Instagram :
/ lassaadvocate
/ melanylassa
Disclaimer:
Seluruh informasi hukum yang dibuat oleh Channel Melany Lassa hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Lassa Advocate & Associates
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: