PENGUMUMAN PERSIAPAN PENDAFTARAN PELATIHAN PENINGKATAN KUALITAS JABATAN NOTARIS TAHAP III TAHUN 2021
Автор: Ruang AHU
Загружено: 2021-11-11
Просмотров: 3267
Diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus melampirkan salah satu dokumen pendukung yaitu fotokopi Sertifikat Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. PESERTA PELATIHAN
Peserta pelatihan adalah calon Notaris, Warga Negara Indonesia yang sudah terdaftar sebagai peserta pelatihan dan peserta berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. SYARAT-SYARAT PELATIHAN
a. Syarat Umum
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia paling rendah 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat
pendaftaran PPKJN;
3. Berijazah sarjana hukum dan strata dua kenotariatan (M.Kn/Spn/CN);
4. Sudah melaksanakan magang di kantor Notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal ijazah strata dua kenotariatan (M.Kn/Spn/CN) yang diketahui oleh Organisasi Notaris;
5. Tidak berstatus tersangka atau terdakwa atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Syarat Pendukung
1. Pasfoto ukuran 4x6 berlatar belakang merah;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku;
3. Ijazah sarjana hukum (S.H) dan Ijazah strata dua kenotariatan (M.Kn/Spn/CN);
4. Surat keterangan magang paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut di kantor Notaris terhitung sejak tanggal strata dua kenotariatan (M.Kn/Spn/CN) dikeluarkan, yang diketahui oleh Organisasi Notaris;
5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) dari calon Notaris bahwa yang bersangkutan tidak berstatus tersangka maupun terdakwa atas tindakan pidana; dan
6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 (sepuluh ribu) bahwa semua dokumen yang diunggah adalah benar.
Syarat pendukung tersebut diunggah oleh peserta secara elektronik melalui laman ppkjn.ahu.go.id. Foto diunggah dalam format JPG sedangkan untuk dokumen lainnya diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5MB dan harus jelas, tidak blur atau terlalu kecil sehingga tidak dapat terbaca.
Apabila dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai yang disyaratkan, maka permohonan DITOLAK/DIGUGURKAN.
C. PELAKSANAAN PENDAFTARAN PELATIHAN
1. Terkait tanggal pendaftaran peserta PPKJN tahap III tahun 2021 akan dilaksanakan tanggal 15 November 2021 Pukul 06.00 WIB sampai dengan kuota terpenuhi.
2. Kuota pembukaan peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris tahun 2021 Tahap III adalah 250 (dua ratus lima puluh) peserta.
3. Peserta yang lulus verifikasi akan disampaikan melalui email.
4. Peserta yang telah lulus verifikasi wajib melakukan pembayaran PNBP sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) menggunakan nomor vocer yang dapat diakses melalui laman ppkjn.ahu.go.id dengan masuk ke akun peserta pada saat pendaftaran PPKJN.
5. Kartu Peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris dicetak oleh peserta melalui laman ppkjn.ahu.go.id dengan masuk ke akun peserta pada saat pendaftaran PPKJN.
6. Waktu dan tempat pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris tercantum dalam Kartu Peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris.
7. Untuk dapat mengikuti pelatihan, peserta wajib membawa Kartu Peserta Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris dan KTP atau tanda pengenal/identitas lainnya yang berlaku dan terdaftar.
8. Pelatihan dilaksanakan selama 5 (lima) hari dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Pembukaan;
b. Penyampaian materi; dan
c. Penutupan.
D. LAIN-LAIN
Kesalahan administratif dalam pengisian formulir pendaftaran menjadi tanggung jawab peserta.
Доступные форматы для скачивания:
Скачать видео mp4
-
Информация по загрузке: